INDOKATA.ID, PALOPO – Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kabupaten Pinrang menyoroti dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan Linteranews.com, Fredi, melakukan peliputan antrean BBM subsidi di SPBU Padang Alipan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (24/9/2026).
Saat itu, Fredi mengabadikan antrean kendaraan yang mengular di area SPBU. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan kondisi distribusi BBM subsidi di lapangan.
Namun, setelah melakukan pengambilan gambar, Fredi disebut dipanggil menuju sebuah warung di sekitar lokasi.
Di tempat tersebut, ia mendapat teguran yang kemudian berkembang menjadi situasi tegang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, teguran itu diduga berkaitan dengan aktivitas peliputan antrean BBM subsidi.
Situasi semakin memanas setelah sejumlah orang datang ke lokasi. Fredi disebut dikelilingi sekitar 10 orang.
Saat masih berada di atas sepeda motor, Fredi diduga mendapat tendangan dari arah belakang.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Fredi ke Polres Palopo. Laporan telah diterima dan hingga Sabtu (26/9/2026), kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
KJI Soroti Dugaan Kekerasan
Koordinator KJI Pinrang, Jasmir Laintang, menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan, aktivitas wartawan dalam melakukan peliputan, termasuk mengabadikan antrean BBM, tidak semestinya mendapat perlakuan intimidatif.
“KJI Pinrang mengutuk keras kekerasan terhadap wartawan,” kata Jasmir.
Menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Senada, Ketua KJI Luwu Raya, Patmin Andi Rasyid, juga menyayangkan dugaan kekerasan terhadap Fredi.
Menurut Patmin, wartawan menjalankan tugas dengan membawa kamera dan alat kerja jurnalistik, bukan untuk mencari keributan.
“Ketika satu wartawan diserang saat menjalankan tugasnya, maka yang terluka bukan hanya individu, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Patmin.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara wartawan dengan pihak tertentu.
Sebab, terdapat kepentingan masyarakat yang lebih luas dalam aktivitas peliputan, terutama ketika menyangkut distribusi BBM subsidi.
Antrean BBM subsidi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus penggunaan subsidi yang bersumber dari negara.
Karena itu, ketika wartawan datang untuk melihat, mencatat, dan mengabadikan kondisi di lapangan, informasi tersebut pada akhirnya bukan hanya untuk kepentingan media, tetapi juga menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui kondisi yang terjadi.
KJI Minta Kasus Diusut Menyeluruh
KJI Luwu Raya meminta kepolisian mengusut rangkaian kejadian tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Pengusutan diharapkan tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan yang dialami wartawan, tetapi juga menelusuri peristiwa yang terjadi sebelum insiden tersebut.
Jika ditemukan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik, KJI meminta hal tersebut turut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, KJI mendorong adanya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan agar tidak membuka ruang bagi praktik yang dapat merugikan masyarakat.
KJI juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan tersebut, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pada akhirnya, persoalan tersebut bukan sekadar soal sebuah kamera yang diarahkan kepada antrean kendaraan di SPBU.
Di balik kamera tersebut terdapat tugas jurnalistik untuk merekam fakta di lapangan. Dan di balik sebuah liputan, terdapat hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kondisi yang terjadi di sekitarnya.
KJI berharap proses hukum terhadap dugaan insiden tersebut dapat berjalan secara profesional dan memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian yang sebenarnya. (idn**)

0Komentar