INDOKATA.ID, MAKASSAR - Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, menyatakan kesiapan partainya untuk memberikan ruang dan fasilitas hukum kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang diusung dalam Pilkada serentak 2024.
Langkah ini mencakup pendampingan hukum untuk mengajukan gugatan terkait hasil atau proses Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika dianggap memenuhi syarat.
Taufan menegaskan bahwa setiap gugatan dari paslon usungan Golkar akan dianalisis secara mendalam. Jika memenuhi kriteria hukum dan prosedur yang berlaku, maka gugatan tersebut akan dilanjutkan oleh tim kuasa hukum yang telah dibentuk oleh Partai Golkar.
“Kami akan menganalisis setiap gugatan yang diajukan. Jika memenuhi syarat, maka akan kami lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi bersama tim penasehat hukum yang telah kami siapkan,” ujar Taufan Pawe.
Lebih lanjut, Taufan yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar menjelaskan bahwa MK tidak hanya memproses gugatan dengan batas ambang hasil Pilkada yang telah ditentukan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengadili kasus yang mengandung pelanggaran prinsipil.
“Walaupun selisih hasil lebih dari 2 persen, jika ada pelanggaran prinsipil atau proses yang menyalahi aturan, MK memiliki kewenangan untuk mengadili. Hal ini yang kami tekankan kepada paslon usungan Golkar agar tidak ragu mengajukan gugatan jika menemukan pelanggaran tersebut,” tambahnya.
Taufan juga menegaskan bahwa inisiatif ini bukan untuk mengganggu proses Pilkada, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak paslon untuk menguji keabsahan proses dan hasil Pilkada melalui jalur hukum.
“Pengajuan gugatan ke MK adalah bagian dari proses demokrasi. Setiap paslon memiliki hak untuk melakukannya jika merasa ada ketidaksesuaian dengan aturan. Ini adalah langkah yang sah,” jelas Wali Kota Parepare dua periode tersebut.
Langkah Partai Golkar ini menunjukkan komitmen partai dalam mendukung paslon yang diusungnya, sekaligus memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (idn/**)
0Komentar