GpM5TpM7GUCoGfroBUC0TUd9Td==
Light Dark
Dugaan Kejanggalan LPJ Pemeliharaan Jembatan Boddi Capai Rp400 Juta, ITCW Desak APH Tindak Lanjuti

Dugaan Kejanggalan LPJ Pemeliharaan Jembatan Boddi Capai Rp400 Juta, ITCW Desak APH Tindak Lanjuti

Daftar Isi
×

Gambar Ilustrasi Jembatan


PINRANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan diduga menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban belanja pemeliharaan Jalan dan Jembatan Boddi, Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, nilai kejanggalan dalam kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp400 juta.

Temuan tersebut mendapat sorotan dari Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW). Koordinator ITCW, Jasmir L. Laintang, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan hasil pemeriksaan tersebut dan segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

"APH kita harap sigap menindaklanjuti temuan tersebut," kata Jasmir saat dihubungi, Sabtu (21/8/2026).

Dalam dokumen LPJ Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, terdapat pengadaan minyak aspal dan Ready Mix Aspal (RMA) yang ditangani CV PMJ berdasarkan kontrak Nomor 01/KS/Aspal/PRJ.BM/BIMACIPTA/2025.

Sementara pengadaan Ready Mix Beton (RMB) ditangani CV PPC berdasarkan kontrak Nomor 02/KS/Material/PRJ.BM/BIMACIPTA/2025.

Jasmir menilai angka tersebut cukup signifikan, terlebih pemerintah saat ini tengah mendorong efisiensi penggunaan anggaran.

"Kerugian itu cukup besar di tengah efisiensi anggaran," ujarnya.

Ia berharap temuan BPK tersebut menjadi pintu masuk bagi APH untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administratif, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, atau indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan kejanggalan dalam laporan pemeliharaan Jembatan Boddi tersebut. (Idn**)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads