GpM5TpM7GUCoGfroBUC0TUd9Td==
Light Dark
LPJ APBD 2025 Pinrang Ditolak Fraksi Gerindra, Pemkab Bantah Ada Utang Belanja Pegawai Rp27 Miliar

LPJ APBD 2025 Pinrang Ditolak Fraksi Gerindra, Pemkab Bantah Ada Utang Belanja Pegawai Rp27 Miliar

Daftar Isi
×


INDOKATA.ID  PINRANG - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk utang belanja pegawai yang mencapai Rp 27 miliar.

"Dari 6 fraksi di DPRD Pinrang, satu fraksi yakni kami Fraksi Gerindra menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pinrang Supardi kepada detikSulsel, Selasa (21/7/2026).

Supardi menyoroti utang belanja pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 42 miliar kemudian meningkat menjadi Rp 61 miliar pada 2025. Dengan demikian utang belanja mengalami kenaikan sebesar Rp 18 miliar atau sebesar 43,02 persen.

"Dari total utang belanja terdapat utang belanja pegawai sebesar Rp 27 miliar. Kondisi itu menjadi persoalan serius karena alokasi anggaran dan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya serta struktur APBD telah tersedia. Hal ini mencederai hak aparatur dan menunjukkan ketidaktepatan prioritas pengelolaan kas. Belanja pegawai adalah prioritas utama," paparnya.

Selain utang belanja, Fraksi Gerindra juga menyoroti kondisi likuiditas daerah. Berdasarkan laporan keuangan, saldo kas daerah pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp 10 miliar sementara ada kewajiban jangka pendek yang segera jatuh tempo mencapai Rp 61 miliar.

"Sehingga pemerintah daerah kekurangan likuiditas untuk memenuhi finansial jangka pendeknya," katanya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti adanya selisih sebesar Rp 426 juta antara saldo kas dalam neraca konsolidasi dengan saldo pada Rekening Kas Daerah dan Rekening RKUD per 31 Desember 2025. Selain itu, Fraksi Gerindra mempersoalkan perubahan tambahan pendapatan daerah dari Alokasi Dana Insentif Tahun Anggaran 2025 kategori penurunan stunting sebesar Rp 6,6 miliar.

"Dana tersebut disebut dimanfaatkan untuk belanja tanpa melalui penetapan postur dalam Perda APBD dan tanpa persetujuan bersama DPRD, melainkan hanya diatur melalui Peraturan Bupati," tegasnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Fraksi Gerindra merekomendasikan Pemkab Pinrang segera melakukan rekonsiliasi atas selisih kas sebesar Rp 426 juta. Pemkab juga diminta menyusun rencana pelunasan utang yang jelas sumber dananya, terukur, serta segera dilaksanakan.

"Kami meminta pemerintah daerah segera menyusun rencana pelunasan utang yang jelas sumber dananya, terukur, dan segera dilaksanakan," imbuh Supardi.

Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi memberikan penjelasan terkait sorotan Fraksi Gerindra DPRD Pinrang mengenai utang belanja pegawai yang disebut mencapai Rp 27 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Sudirman menegaskan angka tersebut bukan utang dalam pengertian kewajiban yang tidak dibayarkan pemerintah daerah.

"Utang belanja pegawai itu sebenarnya hanya dibilang utang, bukan. Ada selisih antara yang teranggarkan di APBD dengan realisasi," kata Sudirman.

Menurutnya, anggaran belanja pegawai dalam APBD disusun berdasarkan perkiraan jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran pada saat perencanaan. Namun, kondisi tersebut dapat berubah sepanjang tahun karena adanya dinamika kepegawaian.

"Di APBD itu kan perkiraan jumlah pegawai. Jumlah belanja pegawai kita ditetapkan satu tahun yang lalu. Ternyata dalam perjalanan ada yang pensiun, ada yang naik pangkat, ada yang pindah status dari struktural ke fungsional," jelasnya.

Perubahan status dan jabatan tersebut, kata Sudirman, turut mempengaruhi kebutuhan anggaran belanja pegawai. Kenaikan pangkat dapat berdampak pada kenaikan gaji, sementara perpindahan jabatan juga dapat mempengaruhi tunjangan jabatan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan komponen lainnya.

"Nah, dinamika itu tentu mempengaruhi naik turunnya jumlah kebutuhan anggaran pegawai. Kalau naik pangkat, naik gaji. Pindah jabatan terisi, kemudian ada tunjangan jabatan, ada TPP, dan sebagainya," ujarnya.

Sudirman mengatakan, perbedaan antara kebutuhan riil dan anggaran yang telah ditetapkan tersebut kemudian tercatat sebagai selisih dalam laporan keuangan. Kekurangan pembayaran itu selanjutnya diselesaikan pada awal tahun anggaran berikutnya.

"Di ujung ternyata ada selisih pencatatan sehingga kekurangan itu diselesaikan di awal tahun berikutnya. Jadi bukan utang," tegasnya. (*idn**)


Sumber: DetikSulsel 

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads